Pemanfaatan sumber daya alam
Sistem
otonomi daerah merupakan salahsatu bentuk kebijakan pemerintah Indonesia dalam
mendukung pemerintah di daerah baik itu tingkat provinsi atau kota/kabupaten
untuk mengelola rumah tangganya sendiri sesuai dengan potensi wilayahnya. Dalam
pelaksanaannya, Pengelolaan daerah di Indonesia diserahkan kepada pemerintah
daerah dengan pengawasan dari pemerintah pusat sesuai peraturan yang berlaku.
Hal iniberarti mengurangi peran pemerintah pusat dan memberikan otonomi kepada
daerah untuk mandiri dan berkembang.
Dibentuknya
program otonomi daerah di Indonesia tentunya dilatarbelakangi oleh berbagai
faktor. Salah satunya adalah ketidakmerataan pembangunan ekonomi oleh
pemerintah pusat. Potensi daerah seakan “ditarik” dan dikelola pemerintah
pusat, tetapi masyarakat daerah sendiri tidak merasakan sendiri potensi
daerahnya. Birokrasi yang berbelit-belit tentunya akan memperlambat proses
kemajuan daerah. Sentralisasi terpusat masih belum bisa memberikan solusi dan
terkesan pukul rata terhadap kondisi masyarakat. Tentunya masing-masing daerah
memiliki kebutuhan dan kemampuan yang berbeda-beda yang tidak bisa disamakan
dan ditangani secara cepat oleh pemerintah pusat. Sehingga pada akhirnya
pemerintah daerah memiliki kewenanagan dan tanggung jawab sepenuhnya. Sementara
itu, pemerintah daerah juga harus melakukan langkah antisipasi untuk
melaksanakan kewenangan yang dimilikinya karena otonomi daerah tentunya tidak
luput dari berbagai persoalan dalam pengembangannya. Disinilah diperlukan
perbaikan-perbaikan dalam pengelolaan kebijakan otonomi daerah agar ketajaman
bisa menembus sasaran yang dituju.
Otonomi
daerah hadir dan menjadi solusi dalam meningkatkan perekonomian masyarakat
daerah di Indonesia. Pengelolaan daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota
terus berkembang, salah satunya adalah provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Otonomi daerah mampu memberikan dampak positif dalam membangun kemandirian
provinsi yang berada di wilayah Indonesia bagian tengah ini dengan memberikan
fokus pada aspek-aspek tertentu.
Salah satu
daerah yang merasakan dampak positif dari otonomi daerah adalah Nusa Tenggara
Barat (NTB). NTB salah satu daerah memiliki profit ekonomi potensial mulai
berkembang dan memiliki kemandirian dalam pengelolaan sektor ekonomi. Potensi
NTB tergambar dalam kekuatan sumber daya alam yang berlimpah. Pemanfaatan
pesisir laut dan pantai menjadi salah satu andalan pengembangan masyarakat.
Sektor perikanan, pelabuhan dan pariwisata menjadi ujung tombak dalam mencapai
kesejahteraan masyarakat.
Sekarang
tinggal bagaimanana pemerintah daerah bisa memainkan perannya agar sasaran dari
otonomi daerah dapat tercapai dengan baik. Ayat 3
Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa ”bumi, air, dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat". Negara memberikan kewenangan kepada pemerintah
daerah untuk mengelola sumber daya alam dan mempergunakan untuk kemakmuran
rakyat. Sumber daya alam yang baik tanpa di dukung oleh pengelolaan yang
baik tentunya akan tidak maksimal. Kewenangan dalam otonomi daerah harus
dipertajam agar tepat “di jantung” sasaran yang dituju. Tentu kita berharap
otonomi daerah tidak disalahgunakan dalam kewenangannya. Otonomi tanpa ada alur
yang mengatur tentunya akan oleng ditengah jalan. Disinilah dibutuhkan
kerjasama dari berbagai pihak agar hal ini dapat dilaksanakan dengan baik.
Diantaranya masyarakat dan pemerintah daerah itu sendiri. Pemerintah daerah
harus bersikap tranparan kepada masyarakat, begitu pula sebaliknya agar
kebutuhan dari daerah tersebut dapat terwujudkan. Kebijakan pemerintah di
tingkat provinsi harus mendukung sepenuhnya dalam pengelolaan sumber daya alam
agar dimanfaatan untuk masyarakat sesuai dengan kebutuhan.
Proses
pengelolaan sumber daya alam terutama tambang tentunya tak lepas dari
pengelolaan lingkungan. Pemanfaatan potensi tambangharus dilakukan secara
maksimal dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan. Program Coorporate
social responsibility (CSR) sebagai bentuk tanggungjawab yang dilakukan
perusahaan tambang juga harus melakukan kerjasama dengan pemerintah
daerah. Konservasi lingkungan menjadi tujuan utama dalam program CSR. Proses
pengerukan hingga pembuangan sisa limbah tambang harus dilakukan secara
profesioanal dengan standar mutu yang tinggi. Limbah yang dibuang tentunya
harus dengan pengelolaan yang baik agar tidak merusak lingkungan. Alam
boleh dikeruk, tapi lingkungan tetaplah menghijau dengan program-program
konservasi alam berkelanjutan. Masyarakat harus diberikan sosialisasi yang baik
tentang pengelolaan lingkungan sehingga dapat berjalan dengan baik. Tentunya
ini memerlukan kerjasama yang baik dari peneliti, LSM terkait dan
masyarakat dan pemerintah daerah sendiri tentunya. Pemerintah daerah tentunya
harus memberikan yang terbaik untuk kesejahteraan warganya.
Sebagai
sumber devisa dan pendapatan daerah, sektor tambang memegang peranan dalam
pembangunan nasional. Dan tentunya Sektor pertambangan memiliki pengaruh dalam
Pembangunan infrastruktur di nusa tenggara barat hingga berkembang hingga
sekarang. Pemerintah daerah harus bisa mengalokasikan dana pendapatan untuk
pengembangan infrastruktur daerah. Kebijakan yang dilaksanakan harus tepat
guna. Infrastruktur kota, pelabuhan hingga lapangan terbang untuk menuju daerah
terus ditingkat. Peningkatan prasaran meliputi perbaikan jalan dan saluran air,
pembanginan dan rehabilitasi gedung sekolah, pembangunan klinik, pengadaan air
bersih, irigasi, pembangunan tempat penimbunan sampah, sarana pariwisata dan
pasar tradisional. Ini tentunya akan memberikan kebermanfaatan kepada
masyarakat sebagai penguguna infrastruktur.
Kita
berandai-andai jika tidak ada otonomi daerah. Sentralisasi kebijakan oleh
pemerintah pusat akan tidak maksimal untuk daerah. Pemerintah daerah hanya akan
menjalankan titah dari pemerintah pusat yang tentunya tidak mengetahui sepenuh
kebutuhan di daerah pada waktu tersebut. Birokrasi yang berbelit-belit akan
membuat perkembangan daerah akan semakin terhambat. Yang sudah mulai maju akan
bergerak maju sedikit, yang tinggal akan semakin terbelakang. Potensi daerah
dikelola oleh pemerintah pusat tapi belum tentu akan dirasakan
kebermanfaatannya oleh masyarakat daerah itu sendiri, termasuk bagi provinsi
nusa tenggara barat. Sumberdaya alam dikelola dengan baik oleh pemerintah
daerah untuk masyarakat daerah dengan pengawasan dari pemerintah pusat.
bahwa Negara
Kesatuan Republik Indonesia menyelenggarakan pemerintahan, dan pembangunan
untuk mencapai masyarakat adil, makmur, dan merata, berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945;
bahwa pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional dilaksanakan melalui otonomi daerah dan pengaturan sumber daya nasional, yang memberi kesempatan bagi peningkatan demokrasi dan kinerja daerah yang berdaya guna dan berhasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan pembangunan . untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat menuju masyarakat madani yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, untuk itu diperlukan keikutsertaan masyarakat, keterbukaan, dan pertanggung jawaban kepada masyarakat;
bahwa untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah melalui penyediaan sumber- sumber pembiayaan berdasarkan desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, perlu diatur perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah berupa sistem keuangan yang diatur bedasarkan pembagian kewenangan, tugas, dan tanggung jawab yang jelas antar tingkat pemerintahan;
bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1956 tentang Perimbangan Keuangan Antara Negara Dengan Daerah-daerah Yang Berhak Mengurus Rumah Tangganya Sendiri, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan serta adanya kebutuhan dan aspirasi masyarakat dalam mendukung otonomi daerah maka perlu ditetapkan Undang-Undang yang mengatur perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
bahwa pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional dilaksanakan melalui otonomi daerah dan pengaturan sumber daya nasional, yang memberi kesempatan bagi peningkatan demokrasi dan kinerja daerah yang berdaya guna dan berhasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan pembangunan . untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat menuju masyarakat madani yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, untuk itu diperlukan keikutsertaan masyarakat, keterbukaan, dan pertanggung jawaban kepada masyarakat;
bahwa untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah melalui penyediaan sumber- sumber pembiayaan berdasarkan desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, perlu diatur perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah berupa sistem keuangan yang diatur bedasarkan pembagian kewenangan, tugas, dan tanggung jawab yang jelas antar tingkat pemerintahan;
bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1956 tentang Perimbangan Keuangan Antara Negara Dengan Daerah-daerah Yang Berhak Mengurus Rumah Tangganya Sendiri, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan serta adanya kebutuhan dan aspirasi masyarakat dalam mendukung otonomi daerah maka perlu ditetapkan Undang-Undang yang mengatur perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
sumber :