Kamis, 13 Juli 2017

otonomi daerah pemanfaatan sumber daya alam



Pemanfaatan sumber daya alam 


Sistem otonomi daerah merupakan salahsatu bentuk kebijakan pemerintah Indonesia dalam mendukung pemerintah di daerah baik itu tingkat provinsi atau kota/kabupaten untuk mengelola rumah tangganya sendiri sesuai dengan potensi wilayahnya. Dalam pelaksanaannya, Pengelolaan daerah di Indonesia diserahkan kepada pemerintah daerah dengan pengawasan dari pemerintah pusat sesuai peraturan yang berlaku. Hal iniberarti mengurangi peran pemerintah pusat dan memberikan otonomi kepada daerah untuk mandiri dan berkembang. 

Dibentuknya program otonomi daerah di Indonesia tentunya dilatarbelakangi oleh berbagai faktor. Salah satunya adalah ketidakmerataan pembangunan ekonomi oleh pemerintah pusat. Potensi daerah seakan “ditarik” dan dikelola pemerintah pusat, tetapi masyarakat daerah sendiri tidak merasakan sendiri potensi daerahnya. Birokrasi yang berbelit-belit tentunya akan memperlambat proses kemajuan daerah. Sentralisasi terpusat masih belum bisa memberikan solusi dan terkesan pukul rata terhadap kondisi masyarakat. Tentunya masing-masing daerah memiliki kebutuhan dan kemampuan yang berbeda-beda yang tidak bisa disamakan dan ditangani secara cepat oleh pemerintah pusat. Sehingga pada akhirnya pemerintah daerah memiliki kewenanagan dan tanggung jawab sepenuhnya. Sementara itu, pemerintah daerah juga harus melakukan langkah antisipasi untuk melaksanakan kewenangan yang dimilikinya karena otonomi daerah tentunya tidak luput dari berbagai persoalan dalam pengembangannya. Disinilah diperlukan perbaikan-perbaikan dalam pengelolaan kebijakan otonomi daerah agar ketajaman bisa menembus sasaran yang dituju.

Otonomi daerah hadir dan menjadi solusi dalam meningkatkan perekonomian masyarakat daerah di Indonesia. Pengelolaan daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota terus berkembang, salah satunya adalah provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Otonomi daerah mampu memberikan dampak positif dalam membangun kemandirian provinsi yang berada di wilayah Indonesia bagian tengah ini dengan memberikan fokus pada aspek-aspek tertentu.

Salah satu daerah yang merasakan dampak positif dari otonomi daerah adalah Nusa Tenggara Barat (NTB). NTB salah satu daerah memiliki profit ekonomi potensial mulai berkembang dan memiliki kemandirian dalam pengelolaan sektor ekonomi. Potensi NTB tergambar dalam kekuatan sumber daya alam yang berlimpah. Pemanfaatan pesisir laut dan pantai menjadi salah satu andalan pengembangan masyarakat. Sektor perikanan, pelabuhan dan pariwisata menjadi ujung tombak dalam mencapai kesejahteraan masyarakat.

Sekarang tinggal bagaimanana pemerintah daerah bisa memainkan perannya agar sasaran dari otonomi daerah dapat tercapai dengan baik. Ayat 3 Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa ”bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat". Negara memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya alam dan mempergunakan untuk kemakmuran rakyat. Sumber daya alam yang baik tanpa di dukung oleh pengelolaan yang baik tentunya akan tidak maksimal. Kewenangan dalam otonomi daerah harus dipertajam agar tepat “di jantung” sasaran yang dituju. Tentu kita berharap otonomi daerah tidak disalahgunakan dalam kewenangannya. Otonomi tanpa ada alur yang mengatur tentunya akan oleng ditengah jalan. Disinilah dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak agar hal ini dapat dilaksanakan dengan baik. Diantaranya masyarakat dan pemerintah daerah itu sendiri. Pemerintah daerah harus bersikap tranparan kepada masyarakat, begitu pula sebaliknya agar kebutuhan dari daerah tersebut dapat terwujudkan. Kebijakan pemerintah di tingkat provinsi harus mendukung sepenuhnya dalam pengelolaan sumber daya alam agar dimanfaatan untuk masyarakat sesuai dengan kebutuhan.

Proses pengelolaan sumber daya alam terutama tambang tentunya tak lepas dari pengelolaan lingkungan. Pemanfaatan potensi tambangharus dilakukan secara maksimal dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan. Program Coorporate social responsibility (CSR) sebagai bentuk tanggungjawab yang dilakukan perusahaan tambang  juga harus melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah. Konservasi lingkungan menjadi tujuan utama dalam program CSR. Proses pengerukan hingga pembuangan sisa limbah tambang harus dilakukan secara profesioanal dengan standar mutu yang tinggi. Limbah yang dibuang tentunya harus dengan pengelolaan yang baik agar tidak merusak lingkungan.  Alam boleh dikeruk, tapi lingkungan tetaplah menghijau dengan program-program konservasi alam berkelanjutan. Masyarakat harus diberikan sosialisasi yang baik tentang pengelolaan lingkungan sehingga dapat berjalan dengan baik. Tentunya ini memerlukan kerjasama yang baik dari peneliti, LSM terkait dan  masyarakat dan pemerintah daerah sendiri tentunya. Pemerintah daerah tentunya harus memberikan yang terbaik untuk kesejahteraan warganya.

Sebagai sumber devisa dan pendapatan daerah, sektor tambang memegang peranan dalam pembangunan nasional. Dan tentunya Sektor pertambangan memiliki pengaruh dalam Pembangunan infrastruktur di nusa tenggara barat hingga berkembang hingga sekarang. Pemerintah daerah harus bisa mengalokasikan dana pendapatan untuk pengembangan infrastruktur daerah. Kebijakan yang dilaksanakan harus tepat guna. Infrastruktur kota, pelabuhan hingga lapangan terbang untuk menuju daerah terus ditingkat. Peningkatan prasaran meliputi perbaikan jalan dan saluran air, pembanginan dan rehabilitasi gedung sekolah, pembangunan klinik, pengadaan air bersih, irigasi, pembangunan tempat penimbunan sampah, sarana pariwisata dan pasar tradisional. Ini tentunya akan memberikan kebermanfaatan kepada masyarakat sebagai penguguna infrastruktur.

Kita berandai-andai jika tidak ada otonomi daerah. Sentralisasi kebijakan oleh pemerintah pusat akan tidak maksimal untuk daerah. Pemerintah daerah hanya akan menjalankan titah dari pemerintah pusat yang tentunya tidak mengetahui sepenuh kebutuhan di daerah pada waktu tersebut. Birokrasi yang berbelit-belit akan membuat perkembangan daerah akan semakin terhambat. Yang sudah mulai maju akan bergerak maju sedikit, yang tinggal akan semakin terbelakang. Potensi daerah dikelola oleh pemerintah pusat tapi belum tentu akan dirasakan kebermanfaatannya oleh masyarakat daerah itu sendiri, termasuk bagi provinsi nusa tenggara barat. Sumberdaya alam dikelola dengan baik oleh pemerintah daerah untuk masyarakat daerah dengan pengawasan dari pemerintah pusat.

Pendistribusian Hasil SDA dan kaitannya dengan UU nomor 25 tahun 1999

bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menyelenggarakan pemerintahan, dan pembangunan untuk mencapai masyarakat adil, makmur, dan merata, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
bahwa pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional dilaksanakan melalui otonomi daerah dan pengaturan sumber daya nasional, yang memberi kesempatan bagi peningkatan demokrasi dan kinerja daerah yang berdaya guna dan berhasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan pembangunan . untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat menuju masyarakat madani yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, untuk itu diperlukan keikutsertaan masyarakat, keterbukaan, dan pertanggung jawaban kepada masyarakat;
bahwa untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah melalui penyediaan sumber- sumber pembiayaan berdasarkan desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, perlu diatur perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah berupa sistem keuangan yang diatur bedasarkan pembagian kewenangan, tugas, dan tanggung jawab yang jelas antar tingkat pemerintahan;
bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1956 tentang Perimbangan Keuangan Antara Negara Dengan Daerah-daerah Yang Berhak Mengurus Rumah Tangganya Sendiri, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan serta adanya kebutuhan dan aspirasi masyarakat dalam mendukung otonomi daerah maka perlu ditetapkan Undang-Undang yang mengatur perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;

sumber :



Seminar Manajemen Pemasaran

“ Rencana Riset Terhadap Suatu Merek yang Meliputi Penentuan Tujuan & Metode Riset” ...