politik strategi nasional
Sejak peristiwa proklamasi di tahun 1945, terjadi
perubahan yang sangat mendasar dari negara Indonesia, terutama yang berkaitan
dengan kedaulatan dan sistem pemerintahan dan politik . Pada awal masa
kemerdekaan, kondisi politik Indonesia belum sepenuhnya baik. Kondisi indonesia
masih belum tertata dengan baik dan belum stabil. Tetapi, setelah beberapa
tahun berjalan kondisi internal Indonesia sudah mulai teratur dan membaik.
Selangkah demi selangkah Indonesia mulai membenahi dan mengatur sistem
pemerintahannya sendiri .
Di zaman
sekarang yaitu zaman yang serba modern dengan mulai
lunturnya rasa nasionalisme banyak pemuda Indonesia yang tidak mengerti
akan makna politik bebas aktif yang digunakan oleh Indonesia, dan tidak sedikit
di antara mereka yang salah mengartikan makna politik bebas aktif tersebut.
Oleh karena itu, kiranya kita perlu untuk membahas tentang politik dan strategi
bangsa Indonesia.
Pengertian Politik dan Strategi
Nasional
Pengertian
Politik
Perkataan politik berasal dari kata Yunani
“polistaia”. Polis, berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/
berdiri (Negara) dan taia berarti urusan. Dari penggunaannya kata politik
sering mempunyai arti yang lain, untuk memberikan pengertian kata politik
disampaikan dulu beberapa arti kata politik dari segi kepentingan penggunaannya
yaitu:
a) Dalam arti kepentingan umum (politics) , “poliitik”
dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang
berada di bawah kekuasaan Negara di pusat maupun maupun di daerah lazim disebut
politics yang berarti suatu rangkaian azaz atau prinsip, keadaan serta jalan,
cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu. Politik dalam
artian ini adalah medan dimana bergerak keseluruhan individu atau kelompok
individu masing-masing mempunyai kepentingan sendiri, ide sendiri.
b) Dalam
arti kebijaksanaan (policy)
, Merupakan penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang di angggap
lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita atau keinginan dan keadaan
yang kita kehendaki. Jadi politik dalam artian ini adalah tindakan dari satu
individu atau satu kelompok individu mengenai satu masalah atau keseluruhan
masalah dari masyarakat atau Negara (Lemhannas,
1995).
Dari dua
pengertian diatas dapat kami simpulkan politik adalah suatu bentuk proses
kegiatan yang berlangsung di suatu negara yang dalam pelaksanaannya bertujuan
untuk mewujudkan tujuan suatu bangsa dengan berdasarkan kebijakan yang telah
berlaku dan ditetapkan.
Strategi
Nasional
Strategi berasal dari kata yunani “strategia” yang
diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang
biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz (1780-1831)
berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran
untuk memenagan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan
dari politik. Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para
jendral atau bidang-bidang militer, tapi telah meluas ke segala bidang
kehidupan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu menggunakan dan
mengembangkan kekuatan (ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam)
untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Politik
nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk
mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik
nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan Negara tentang
pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta
penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Strategi nasional
disusun untuk pelaksanaan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek,
jangka menengah, dan jangka panjang. Jadi strategi nasional adalah cara
melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan
oleh politik nasional (Sumarsono,
2002).
Dari pengertian diatas dapat kami simpulkan
strategi nasional adalah bentuk cara yang harus dilakukan dalam pelaksanaan
kebijakan yang telah ditetapkan di politik nasional. Dengan kata lain, strategi
nasional merupakan cara untuk mewujudkan politik nasional yang diharaapkan di
suatu negara.
Dasar
Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan
politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung
dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945,
Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional . Politik dan strategi nasional yang
telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD
1945 . sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran
pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan
“suprastruktur politik” . Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR,
Presiden, DPA, BPK, MA . Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat
disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada
dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media
massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group)
. Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di
tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan
proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk
dilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh
para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan
petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan
politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan .
Penyusunan Politik Dan
Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang
telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD
1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat dimana jajaran pemerintah dan
lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 disebut sebagai “Suprastruktur
Politik”, yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada
dalam masyarakat disebut sebagai “Infrastruktur Politik”, yang mencakup
pranata-pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik,
organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group)
dan kelompok penenkan (pressure group). Antara suprastruktur dan infrastruktur
politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar