Senin, 03 Juli 2017

pengertian politik dan strategi nasional

politik strategi nasional

Sejak peristiwa proklamasi di tahun 1945, terjadi perubahan yang sangat mendasar dari negara Indonesia, terutama yang berkaitan dengan kedaulatan dan sistem pemerintahan dan politik . Pada awal masa kemerdekaan, kondisi politik Indonesia belum sepenuhnya baik. Kondisi indonesia masih belum tertata dengan baik dan belum stabil. Tetapi, setelah beberapa tahun berjalan kondisi internal Indonesia sudah mulai teratur dan membaik. Selangkah demi selangkah Indonesia mulai membenahi dan mengatur sistem pemerintahannya sendiri .

Di zaman  sekarang  yaitu  zaman yang serba modern dengan mulai lunturnya rasa nasionalisme  banyak pemuda Indonesia yang tidak mengerti akan makna politik bebas aktif yang digunakan oleh Indonesia, dan tidak sedikit di antara mereka yang salah mengartikan makna politik bebas aktif tersebut. Oleh karena itu, kiranya kita perlu untuk membahas tentang politik dan strategi bangsa Indonesia.

Pengertian Politik dan Strategi Nasional

Pengertian Politik

Perkataan politik berasal dari kata Yunani “polistaia”. Polis, berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/ berdiri (Negara) dan taia berarti urusan. Dari penggunaannya kata politik sering mempunyai arti yang lain, untuk memberikan pengertian kata politik disampaikan dulu beberapa arti kata politik dari segi kepentingan penggunaannya yaitu:

a)  Dalam arti kepentingan umum (politics) , “poliitik” dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada di bawah kekuasaan Negara di pusat maupun maupun di daerah lazim disebut politics yang berarti suatu rangkaian azaz atau prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu. Politik dalam artian ini adalah medan dimana bergerak keseluruhan individu atau kelompok individu masing-masing mempunyai kepentingan sendiri, ide sendiri.

b)  Dalam arti kebijaksanaan (policy) , Merupakan penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang di angggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita atau keinginan dan keadaan yang kita kehendaki. Jadi politik dalam artian ini adalah tindakan dari satu individu atau satu kelompok individu mengenai satu masalah atau keseluruhan masalah dari masyarakat atau Negara (Lemhannas, 1995).

Dari dua pengertian diatas dapat kami simpulkan politik adalah suatu bentuk proses kegiatan yang berlangsung di suatu negara yang dalam pelaksanaannya bertujuan untuk mewujudkan tujuan suatu bangsa dengan berdasarkan kebijakan yang telah berlaku dan ditetapkan.

Strategi Nasional

Strategi berasal dari kata yunani “strategia” yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenagan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik. Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang-bidang militer, tapi telah meluas ke segala bidang kehidupan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu menggunakan dan mengembangkan kekuatan (ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan Negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Strategi nasional disusun untuk pelaksanaan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Jadi strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional (Sumarsono, 2002).

Dari  pengertian diatas dapat kami simpulkan strategi nasional adalah bentuk cara yang harus dilakukan dalam pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan di politik nasional. Dengan kata lain, strategi nasional merupakan cara untuk mewujudkan politik nasional yang diharaapkan di suatu negara.


Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional

Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional . Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945 . sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik” .  Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA . Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group) . Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan .

Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional

Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat dimana jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “Infrastruktur Politik”, yang mencakup pranata-pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penenkan (pressure group). Antara suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.




sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Seminar Manajemen Pemasaran

“ Rencana Riset Terhadap Suatu Merek yang Meliputi Penentuan Tujuan & Metode Riset” ...