HAK ASASI MANUSIA DAN BELA
NEGARA
Pengertian
warga negara
Warga negara
adalah rakyat yang menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Dalam
hubungan antara warga negara dan negara, warga negara mempunyai kewajiban - kewajiban
terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai hak yang harus
diberikan dan dilindungi oleh negara.
Hak warga
negara adalah segala sesuatu yang harus didapatkan warga negara dari negara
(pemerintah). Kewajiban adalah segala sesuatu yag harus dilaksanakan oleh warga
negara terhadap negara.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD1945
Hak-Hak Warga Negara Pasal 27 (1,2,3) Pasal 28(A,B,C,D,E,F,G,H,I,J) Pasal 29(2) (kebebasan memeluk agama) Pasal 30 (Pertahanan dan keamanan negara) Pasal 31 (Mendapatkan Pendidikan).
Hak dan Kewajiban Warga Negara Pasal 27 (1) Menetapkan hak warga negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan. Pasal 27 (2) Menetapkan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 27 (3) Menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD1945
Hak-Hak Warga Negara Pasal 27 (1,2,3) Pasal 28(A,B,C,D,E,F,G,H,I,J) Pasal 29(2) (kebebasan memeluk agama) Pasal 30 (Pertahanan dan keamanan negara) Pasal 31 (Mendapatkan Pendidikan).
Hak dan Kewajiban Warga Negara Pasal 27 (1) Menetapkan hak warga negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan. Pasal 27 (2) Menetapkan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 27 (3) Menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Hubungan
Negara dan Warga Negara
Hubungan negara
dengan warga negara sangat erat kaitannya karena dalam hal ini dianggap negara
terbentuk karena adanya masyarakat
bentukan manusia. Fungsi negara adalah menertibkan kekacauan yang terjadi di
masyarakat. Walaupun negara merupakan bentukan dari masyarakat, namun kedudukan
negara merupakan penyelenggara ketertiban dalam masyarakat agar tidak terjadi
konflik, pencurian, dan lain-lain (Modul Kewarganegaraan 2012, 48).
Permasalahan yang terjadi di dalam negara bagi masyarakat mengenai hak dan
kewajiban. Mengapa hal ini penting? Hal ini sangatlah penting karena dalam kaitannya
hak dan kewajiban yang dipegang dan diberikan seutuhnya kepada masyarakat
biasanya terjadi hal yang sangat tumpang tindih, yaitu tidak teratur adanya.
Hak Asasi
Manusia
Setiap warga
negara memiliki hak asasi manusia sejak ia lahir di dunia. Karena hak asasi
manusia yaitu hak kodrat yang dimiliki setiap manusia sejak ia lahir. Sedangkan
pengertian HAM menurut perserikatan bangsa-bangsa (PBB) adalah hak yang melekat
dengan kemanusiaan kita sendiri, yang tanpa hak itu kita mustahil hidup sebagai
manusia.
Hak asasi tidak bisa dilepas dengan
kekuasaan atau dengan hal-hal lainnya, Bila itu sampai terjadi akan memberikan
dampak kepada manusia yakni manusia akan kehilangan martabat yang sebenarnya
menjadi inti nilai kemanusiaan.
Walapun demikian, bukan berarti
bahwa perwujudan hak asasi manusia dapat dilaksanakan secara mutlak karena
dapat melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri sembari
mengabaikan hak orang lain merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib
menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang
lain, karena itulah ketaan terhadap aturan menjadi penting.
Macam –
macam HAM :
1.
Hak
Asasi Pribadi/Personal Rights
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia.
2.
Hak
Asasi Ekonomi/Property Rigths
Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian.
3.
Hak
Asasi Politik/Political Rights
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik.
4.
Hak
Asasi Hukum/Legal Equality Rights
Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
5.
Hak
Asasi Sosial Budaya/Social Culture Rights
Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat.
6.
Hak
Asasi Peradilan/Procedural Rights
Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan.
Ciri Khusus
Hak Asasi Manusia (HAM) :
ü Tidak dapat dicabut, artinya hak
asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
ü Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak
mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social,
dan budaya.
ü Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi
semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
ü Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk
semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan
lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
Hak dan kewajiban warga negara indonesia
Kita sebagai
warga negara indonesia memang berhak untuk mendapatkan hak kita sebagai warga
negara indonesia. Akan tetapi kita
sebagai warga negara indonesia juga harus melakukan kewajiban kita sebagai
rakyat indonesia. Ini adalah hak dan kewajiban sebagai warga negara indonesia :
A.
Hak
Warga Negara Indonesia
·
Setiap
warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
·
Setiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
·
Setiap
warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan.
·
Setiap
warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai.
·
Setiap
warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
·
Setiap
warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri
dari serangan musuh.
·
Setiap
warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
B.
Kewajiban
Warga Negara Indonesia
·
Setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
·
Setiap
warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
·
Setiap
warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
·
Setiap
warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang
berlaku di wilayah negara indonesia.
·
Setiap
warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar
bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Bela negara
Bela Negara
adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Diantaranya
dimulai dengan terbinanya hubungan baik antar sesama warga negara hingga proses
kerjasama untuk menghadapi ancaman dari pihak asing secara nyata. Hal ini
merupakan sebuah bukti adanya rasa nasionalisme yang diejawantahkan ke dalam
sebuah sikap dan perilaku warga negara dalam posisinya sebagai warga negara.
Didalam konsep pembelaan negara, terdapat falsafah mengenai cara bersikap dan
bertindak yang terbaik untuk negara dan bangsa.
Di era reformasi banyak terjadi pergeseran konsep sehingga
memunculkan perubahan yang baik dan perubahan yang tidak menguntungkan untuk
kita.Perubahan negative berupa ketidakmampuan menjaga kedaulatan dan wilayah
Indonesia. Di masa orde baru arus informasi sangat tidak bisa dibendung dari
segala arah.
Di era globalisasimungkinsajaterjadipelemahan rasa nasionalisme
dan kecintaan terhadap tanah air.Ini dikarenakan arus informasi tanpa batas
antar Negara.Dengan segala informasi, gaya hidup, dan segala pasar yang masuk
ke Negara kita, dapat membuat kelemahan dalam nasionalisme apabila kita tidak
siap untuk menyaring informasi yang masuk. Dengan semakin cerdasnya masyarakat,
kita harus dapat menyaring dengan tetap pertahankan nilai pancasila demi
menstabilkan negara.Sebetulnya globalisasi juga memberikan dampak baik bagi
Negara kita, globalisasi memaksa bangsa kita untuk berpikiran terbuka dan
memaksa kita untuk berkembang di bidang pendidikan dan teknologi untuk dapat
menyaingi atau mengikuti perkembangan zaman yang sangat pesat.Namun, Indonesia
terlihat belum siap untuk manghadapi era globalisasi.Seperti lebih mencintai
produk luar negri dibandingkan produk dalam negri, lebih menyukai music modern
daripada musik tradisional yang sebenarnya Indonesia sangat kaya dalam hal
kebudayaan.
NILAI-NILAI DASAR BELA NEGARA
·
Cinta
Tanah Air.
·
Kesadaran
Berbangsa & bernegara.
·
Yakin
akan Pancasila sebagai ideologi Negara.
·
Rela
berkorban untuk bangsa & Negara.
·
Memiliki
kemampuan awal bela Negara.
contoh proses pembelaan negara :
1.
Kesadaran
untuk melestarikan kekayaan budaya, terutama kebudayaan daerah yang beraneka
ragam. Sehingga hal ini bisa mencegah adanya pengakuan dari negara lain yang
menyebutkan kekayaan daerah Indonesia sebagai hasil kebudayaan asli mereka.
2.
Untuk
para pelajar, bisa diwujudkan dengan sikap rajin belajar. Sehingga pada
nantinya akan memunculkan sumber daya manusia yang cerdas serta mampu menyaring
berbagai macam informasi yang berasal dari pihak asing. Dengan demikian,
masyarakat tidak akan terpengaruh dengan adanya informasi yang menyesatkan dari
budaya asing.
3.
Adanya
kepatuhan dan ketaatan pada hukum yang berlaku. Hal ini sebagai perwujudan rasa
cinta tanah air dan bela bangsa. Karena dengan taat pada hukum yang berlaku
akan menciptakan keamanan dan ketentraman bagi lingkungan serta mewujudkan rasa
keadilan di tengah masyarakat.
4.
Meninggalkan
korupsi. Korupsi merupakan penyakit bangsa karena merampas hak warga negara
lain untuk mendapatkan kesejahteraan. Dengan meninggalkan korupsi, kita akan
membantu masyarakat dan bangsa dalam meningkatkan kualitas kehidupan.
Sumber :