DEMOKRASI DAN SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
Pengertian
demokrasi
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat,
dan kratos/cratein yang berarti
pemerintahan,
sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita
kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Indonesia adalah salah
satu negara yang menerapkan sistem demokrasi. Sistem yang telah dijalankan ini
bermula saat era reformasi tepatnya setelah lengsernya kepemimpinan presiden
Soeharto. Sebelum membahas tentang sistem demokrasi yang diterapkan di
Indonesia.
Konsep Demokradi di Indonesia
Seperti yang
kita ketahui, konsep demokrasi sepertinya sudah berkembang sejak 2000 tahun
yang lalu. Konsep demokrasi ini diperkenalkan oleh Plato dan Aristoteles dengan
isyarat untuk penuh hati-hati saat hendak menggunakan konsep demokrasi ini.
Menurut mereka, demokrasi itu memiliki dua sisi yang sangat berbeda. Di satu
sisi sangat baik, namun di sisi lain dapat juga menjadi kejam.Mungkin Indonesia
menjadi salah satu penganut sistem demokrasi yang telah merasakan secara nyata
apa yang dikhawatirkan oleh Plato dan Aristoteles tadi. Masyarakat Indonesia
tentu tidak akan melupakan bagaimana ketika konsep demokrasi bisa membangun
paham orde baru di tanah air di suatu masa, namun bisa juga menjatuhkannya
tanpa ampun di masa yang lainnya.
Selain itu, konsep demokrasi juga
dapat dipandang sebagai pola hidup berkelompok dalam organisasi negara yang
sesuai dengan kehendak orang-orang yang hidup dalam kelompok tersebut (demos).
Sementara itu, kehendak dan
keinginan orang-orang yang ada dalam kelompok sangat ditentukan oleh pandangan
hidupnya (weltanschaung), falsafah hidupnya (filosofiche gronslag) dan ideologi
bangsa yang bersangkutan.Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa konsep
demokrasi atau pemerintahan rakyat yang diterapkan di Indonesia itu didasarkan
pada tiga hal berikut:
1.
Nilai-nilai
falsafah pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan
sila-sila pancasila.
2.
Transformasi
nilai-nilai pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan.
3.
Merupakan
konsekuensi dan komitmen terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
a) Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki
konstitusional, dan monarki parlementer).
b) Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES
yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan
demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk
kepentingan orang banyak.
Montesque (teori Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan
dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu
sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu :
a) Badan Legislatif (kekuasaan membuat undang–undang).
b) Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang–undang).
c) Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya
pelaksanaan undang-undang).
Menurut John Locke kekuasaan
pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga yaitu :
a) Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat
undang–undang yang dijalankan oleh parlemen).
b) Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan
undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan).
c) Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang
dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
Sedangkan kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan
bagian dari kekuasaan eksekutif.
Perkembangan
demokrasi
Indonesia
merupakan negara yang menerapkan demokrasi dalam sistem pemerintahannya. Namun,
penerapan demokrasidi Indonesia mengalami beberapa perubahan sesuai kondisi
politik dan pemimpin kala itu. Sejak Indonesia merdeka dan menjadi negara pada
tanggal 17 Agustus 1945, dalam UUD 1945 menetapkan bahwa Negara Kesatuan
Republik Indonesia menganut paham demokrasi, dimana kedaulatan (kekuasaan
tertinggi) berada ditangan Rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR), atau tergolong sebagai negara yang menganut paham
Demokrasi Perwakilan.
Ø Perkembangan Demokrasi Masa Revolusi
Kemerdekaan
Perkembangan demokrasi pada periode ini telah meletakkan
hal-hal mendasar. Pertama, pemberian hak-hak politik secara menyeluruh. Kedua,
presiden yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk menjadi dictator.
Ketiga, dengan maklumat Wakil Presiden, maka dimungkinkan terbentuknya sejumlah
partai politik yang kemudian menjadi peletak dasar bagi system kepartaian di
Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik kita.
Ø Perkembangan Demokrasi
Parlementer (1950-1959)
Periode
pemerintahan negara Indonesia tahun 1950 sampai 1959 menggunakan UUD Sementara
(UUDS) sebagai landasan konstitusionalnya. Pada masa ini adalah masa kejayaan
demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan
dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia. Lembaga perwakilan rakyat atau
parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang
berjalan. Perwujudan kekuasaan parlemen ini diperlihatkan dengan adanya
sejumlah mosi tidak percaya kepad pihak pemerintah yang mengakibatkan
kabinet harus meletakkan jabatannya.
Pada tahun 1950-1959 bisa disebut sebagai masa demokrasi
liberal yang parlementer, dimana presiden sebagai Kepala Negara bukan
sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas
politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik.
Ø Perkembangan
Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No.
VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara
gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner
dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
·
Dominasi
Presiden
·
Terbatasnya
peran partai politik
·
Berkembangnya
pengaruh PKI
Sistem Pemerintahan Indonesia Saat ini
Berdasarkan
Pembukaan UUD 1945 Alinea IV yang berbunyi, “bahwa kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang
terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat. ”
Berdasarkan
Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, yang berbunyi, “Negara Indonesia adalah negara
kesatuan yang berbentuk republik.”
Dapat
disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk
pemerintahannya adalah Republik. Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk
pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai
kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal
4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerintahan
di Indonesia menganut Sistem Pemerintahan Presidensial.
Perubahan
dalam sistem pemerintahan tidak hanya berhenti sampai disitu saja. Karena
terjadi perbedaan pelaksanaan sistem pemerintahan menurut UUD 1945 sebelum UUD
1945 diamandemen dan setelah terjadi amandemen UUD 1945 pada tahun 1999 – 2002.
- Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945
sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci
pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut:
1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum
(rechtsstaat).
2. Sistem Konstitusional.
3. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang
tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
6. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara
tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan
Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem
pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan
Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya
kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan
presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan
pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itu tidak adanya
pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan
cenderung dapat disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar
pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan
seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan
yang kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau
berganti. Konflik dan pertentangan antar pejabat negara dapat dihindari. Namun,
dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan
yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara
daripada keuntungan yang didapatkanya.
Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan
sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang
konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah
konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi :
1. adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau
eksekutif,
2. jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga
negara.
- Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia sekarang ini.
- Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi.
Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil
amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan
pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju
sistem pemerintahan yang baru.
Pokok-pokok
sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah
yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
2. Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem
pemerintahan presidensial.
3. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala
pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat
dalam satu paket.
4. Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan
bertanggung jawab kepada presiden.
5. Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan
merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan
mengawasi jalannya pemerintahan.
6. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan
badan peradilan dibawahnya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar