Sabtu, 18 Maret 2017

HAK ASASI MANUSIA DAN BELA NEGARA



HAK ASASI MANUSIA DAN BELA NEGARA

Pengertian warga negara
Warga negara adalah rakyat yang menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu  dalam hubungannya dengan negara. Dalam hubungan antara warga negara dan negara, warga negara mempunyai kewajiban - kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara.
Hak warga negara adalah segala sesuatu yang harus didapatkan warga negara dari negara (pemerintah). Kewajiban adalah segala sesuatu yag harus dilaksanakan oleh warga negara terhadap negara.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD1945
Hak-Hak Warga Negara Pasal 27 (1,2,3) Pasal 28(A,B,C,D,E,F,G,H,I,J) Pasal 29(2) (kebebasan memeluk agama) Pasal 30 (Pertahanan dan keamanan negara) Pasal 31 (Mendapatkan Pendidikan).
Hak dan Kewajiban Warga Negara Pasal 27 (1) Menetapkan hak warga negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan. Pasal 27 (2) Menetapkan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 27 (3) Menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Hubungan Negara dan Warga Negara
Hubungan  negara dengan warga negara sangat erat kaitannya karena dalam hal ini dianggap negara terbentuk karena adanya  masyarakat bentukan manusia. Fungsi negara adalah menertibkan kekacauan yang terjadi di masyarakat. Walaupun negara merupakan bentukan dari masyarakat, namun kedudukan negara merupakan penyelenggara ketertiban dalam masyarakat agar tidak terjadi konflik, pencurian, dan lain-lain (Modul Kewarganegaraan 2012, 48). Permasalahan yang terjadi di dalam negara bagi masyarakat mengenai hak dan kewajiban. Mengapa hal ini penting? Hal ini sangatlah penting karena dalam kaitannya hak dan kewajiban yang dipegang dan diberikan seutuhnya kepada masyarakat biasanya terjadi hal yang sangat tumpang tindih, yaitu tidak teratur adanya.

Hak Asasi Manusia
Setiap warga negara memiliki hak asasi manusia sejak ia lahir di dunia. Karena hak asasi manusia yaitu hak kodrat yang dimiliki setiap manusia sejak ia lahir. Sedangkan pengertian HAM menurut perserikatan bangsa-bangsa (PBB) adalah hak yang melekat dengan kemanusiaan kita sendiri, yang tanpa hak itu kita mustahil hidup sebagai manusia.
Hak asasi tidak bisa dilepas dengan kekuasaan atau dengan hal-hal lainnya, Bila itu sampai terjadi akan memberikan dampak kepada manusia yakni manusia akan kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan. 
Walapun demikian, bukan berarti bahwa perwujudan hak asasi manusia dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri sembari mengabaikan hak orang lain merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain, karena itulah ketaan terhadap aturan menjadi penting.

Macam – macam HAM :
1.      Hak Asasi Pribadi/Personal Rights
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia.
2.      Hak Asasi Ekonomi/Property Rigths
Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian.
3.      Hak Asasi Politik/Political Rights
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik.
4.      Hak Asasi Hukum/Legal Equality Rights
Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
5.      Hak Asasi Sosial Budaya/Social Culture Rights
Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat.
6.      Hak Asasi Peradilan/Procedural Rights
Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan.
Ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM) :
ü  Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
ü  Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
ü  Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
ü  Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
 
Hak dan kewajiban warga negara indonesia
Kita sebagai warga negara indonesia memang berhak untuk mendapatkan hak kita sebagai warga negara indonesia. Akan  tetapi kita sebagai warga negara indonesia juga harus melakukan kewajiban kita sebagai rakyat indonesia. Ini adalah hak dan kewajiban sebagai warga negara indonesia :
A.    Hak Warga Negara Indonesia
·        Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
·        Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
·        Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
·        Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
·        Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
·        Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.
·        Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
B.     Kewajiban Warga Negara Indonesia
·        Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
·        Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
·        Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
·        Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia.
·        Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Bela negara
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Diantaranya dimulai dengan terbinanya hubungan baik antar sesama warga negara hingga proses kerjasama untuk menghadapi ancaman dari pihak asing secara nyata. Hal ini merupakan sebuah bukti adanya rasa nasionalisme yang diejawantahkan ke dalam sebuah sikap dan perilaku warga negara dalam posisinya sebagai warga negara. Didalam konsep pembelaan negara, terdapat falsafah mengenai cara bersikap dan bertindak yang terbaik untuk negara dan bangsa.
Di era reformasi banyak terjadi pergeseran konsep sehingga memunculkan perubahan yang baik dan perubahan yang tidak menguntungkan untuk kita.Perubahan negative berupa ketidakmampuan menjaga kedaulatan dan wilayah Indonesia. Di masa orde baru arus informasi sangat tidak bisa dibendung dari segala arah.
Di era globalisasimungkinsajaterjadipelemahan rasa nasionalisme dan kecintaan terhadap tanah air.Ini dikarenakan arus informasi tanpa batas antar Negara.Dengan segala informasi, gaya hidup, dan segala pasar yang masuk ke Negara kita, dapat membuat kelemahan dalam nasionalisme apabila kita tidak siap untuk menyaring informasi yang masuk. Dengan semakin cerdasnya masyarakat, kita harus dapat menyaring dengan tetap pertahankan nilai pancasila demi menstabilkan negara.Sebetulnya globalisasi juga memberikan dampak baik bagi Negara kita, globalisasi memaksa bangsa kita untuk berpikiran terbuka dan memaksa kita untuk berkembang di bidang pendidikan dan teknologi untuk dapat menyaingi atau mengikuti perkembangan zaman yang sangat pesat.Namun, Indonesia terlihat belum siap untuk manghadapi era globalisasi.Seperti lebih mencintai produk luar negri dibandingkan produk dalam negri, lebih menyukai music modern daripada musik tradisional yang sebenarnya Indonesia sangat kaya dalam hal kebudayaan.

NILAI-NILAI DASAR BELA NEGARA
·        Cinta Tanah Air.
·        Kesadaran Berbangsa & bernegara.
·        Yakin akan Pancasila sebagai ideologi Negara.
·        Rela berkorban untuk bangsa & Negara.
·        Memiliki kemampuan awal bela Negara.
contoh proses pembelaan negara :
1.      Kesadaran untuk melestarikan kekayaan budaya, terutama kebudayaan daerah yang beraneka ragam. Sehingga hal ini bisa mencegah adanya pengakuan dari negara lain yang menyebutkan kekayaan daerah Indonesia sebagai hasil kebudayaan asli mereka.
2.      Untuk para pelajar, bisa diwujudkan dengan sikap rajin belajar. Sehingga pada nantinya akan memunculkan sumber daya manusia yang cerdas serta mampu menyaring berbagai macam informasi yang berasal dari pihak asing. Dengan demikian, masyarakat tidak akan terpengaruh dengan adanya informasi yang menyesatkan dari budaya asing.
3.      Adanya kepatuhan dan ketaatan pada hukum yang berlaku. Hal ini sebagai perwujudan rasa cinta tanah air dan bela bangsa. Karena dengan taat pada hukum yang berlaku akan menciptakan keamanan dan ketentraman bagi lingkungan serta mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
4.      Meninggalkan korupsi. Korupsi merupakan penyakit bangsa karena merampas hak warga negara lain untuk mendapatkan kesejahteraan. Dengan meninggalkan korupsi, kita akan membantu masyarakat dan bangsa dalam meningkatkan kualitas kehidupan.






Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Seminar Manajemen Pemasaran

“ Rencana Riset Terhadap Suatu Merek yang Meliputi Penentuan Tujuan & Metode Riset” ...