Otonomi
Daerah
Otonomi
daerah adalah hak, wewenang, dan tanggung jawab yang dimiliki oleh suatu daerah
untuk mengelola pemerintahan setempat dan kepentingan masyarakat sesuai dengan
aturan perundang-undangan dan peraturan daerah yang berlaku.
Dasar
hukum otonomi daerah tertuang dalam UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah daerah, serta UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah yang merupakan revisi dari UU sebelumnya. Pemberian wewenang otonomi
daerah terhadap kabupaten atau kota didasari oleh desentralisasi yang bersifat
nyata, luas, dan bertanggung jawab.
Pada
dasarnya, hakikat otonomi daerah merupakan upaya yang dibentuk guna memperbaiki
kesejahteraan masyarakat yang diwujudkan dengan melakukan kegiatan atau membuat
pembaharuan yang sesuai dengan kehendak dan kepentingan masyarakat.
Karena
hakikatnya yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah,
maka data keuangan memegang peranan penting dalam hal pengelolaan sumber
pembiayaan serta alokasi pendapatan dan belanja daerah agar sesuai dengan
kebutuhan dan kepentingan daerah yang bersangkutan.
Tujuan
otonomi daerah ini tidak lain adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat
daerah yang dilakukan dengan cara meningkatkan kualitas pelayanan, pemberdayaan
masyarakat, dan terbentuknya sarana dan prasarana di daerah yang layak.
Pemerintah
juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan
akuntabilitas penyelenggaraan fungsi fungsi seperti pelayanan, pengembangan dan
perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan
pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan,
diselenggarakan secara proporsional sehingga saling menunjang.
Dalam UU No.
32 Tahun 2004, digunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, di mana daerah diberi
kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan kecuali urusan
pemerintah pusat yakni :
a. politik
luar negeri,
b.
pertahanan dan keamanan,
c.
moneter/fiskal,
d. peradilan
(yustisi),
e. agama.
Pemerintah
pusat berwenang membuat norma-norma, standar, prosedur, monitoring dan
evaluasi, supervisi, fasilitasi dan urusan-urusan pemerintahan dengan
eksternalitas nasional. Pemerintah provinsi berwenang mengatur dan mengurus
urusan-urusan pemerintahan dengan eksternal regional, dan kabupaten/kota
berwenang mengatur dan mengurus urusanurusan pemerintahan dengan eksternalitas
lokal. Dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 (Amandemen) disebutkan, Negara Kesatuan
Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah Provinsi dan daerah Provinsi itu
dibagi atas Kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap Provinsi, Kabupaten, dan Kota
itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan UU. Tampak nuansa dan rasa
adanya hierarki dalam kalimat tersebut.
Pemerintah
Provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah diakomodasi dalam bentuk
urusan pemerintahan menyangkut pengaturan terhadap regional yang menjadi
wilayah tugasnya. Urusan yang menjadi kewenangan daerah, meliputi urusan wajib
dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan wajib adalah suatu urusan pemerintahan
yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti pendidikan dasar, kesehatan,
pemenuhan kebutuhan hidup minimal, prasarana lingkungan dasar; sedangkan urusan
pemerintahan yang bersifat pilihan terkait erat dengan potensi unggulan dan
kekhasan daerah. UU No. 32 Tahun 2004 mencoba mengembalikan hubungan kerja
eksekutif dan legislatif yang setara dan bersifat kemitraan.
Sebelum ini
kewenangan DPRD sangat besar, baik ketika memilih kepala daerah, maupun laporan
pertanggungjawaban (LPJ) tahunan kepala daerah. Kewenangan DPRD itu dalam
penerapan di lapangan sulit dikontrol. Sedangkan sekarang, kewenangan DPRD
banyak yang dipangkas, misalnya aturan kepala daerah dipilih langsung oleh
rakyat, DPRD yang hanya memperoleh laporan keterangan pertanggungjawaban, serta
adanya mekanisme evaluasi gubernur
terhadap rancangan Perda APBD agar sesuai kepentingan umum dan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pemerintahan
Daerah adalah pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan daerah yang dilakukan oleh
lembaga pemerintahan daerah yaitu Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD). Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan
kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Hubungan kemitraan
bermakna bahwa antara Pemerintah Daerah dan DPRD adalah sama-sama mitra sekerja
dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan
fungsi masing-masing sehingga antar kedua lembaga itu membangun suatu hubungan
kerja yang sifatnya saling mendukung bukan merupakan lawan ataupun pesaing satu
sama lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing.
Kepala
daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat yang
persyaratan dan tata caranya ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat dicalonkan baik oleh
partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memperoleh
sejumlah kursi tertentu dalam DPRD dan atau memperoleh dukungan suara dalam
Pemilu Legislatif dalam jumlah tertentu. Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Komisi
Pemilihan Umum Daerah (KPUD) provinsi, kabupaten, dan kota diberikan kewenangan
sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah. Agar penyelengaraan pemilihan
dapat berlangsung dengan baik, maka DPRD membentuk panitia pengawas. Kewenangan
KPUD provinsi, kabupaten, dan kota dibatasi sampai dengan penetapan calon
terpilih dengan berita acara yang selanjutnya KPUD menyerahkan kepada DPRD
untuk diproses pengusulannya kepada Pemerintah guna mendapatkan pengesahan.
Implemetasi politk strategi nasional
di pembangunan daerah
1.Mengembangkan otonomi daerah
secara luas, nyata dan bertanggung jawab dalam
rangka pemberdayaan masyarakat.
2.
Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonom idaerah bagi daerah propinsi,
daerah kabupaten, daerah kota dan desa.
3.
Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat
dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta
memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial.
4.
Mempercepat pembangunan pedesaan dalam rangka pemberdayaan
masyarakat terutama petani dan nelayan.
Implemetasi politk strategi nasional
dibidang ekonomi
1.
Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang
berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan
ekonomi, nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama
dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak–hak konsumen, serta perlakuan yang
adil bagi seluruh rakyat.
2.
Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya
struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif, yang
merugikan masyarakat.
Implementasi politik
strategi nasional di bidang politik
1.Memperkuat
keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu
pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah– masalah yang mendesak
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya
rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang.
2. Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan
perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap
memelihara kesatuan dan persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat
Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
3.
Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi
negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang
mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara
lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
KEBERHASILAN
POLITIK STRATEGI NASIONAL
Penyelenggaraan pemerintahan/ Negara dan setiap warga Negara Indonesia
harus memiliki :
1. Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME sebagai
nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Semangat kekeuargaan yang
berisikan kebersamaan, kesatuan dan persatuan melalui musyawarah untuk mencapai
mufakat guna kepentingan nasional.
3. Percaya diri pada kemampuan dan
kekuatan sendiri serta bertumpu pada kepribadian bangsa, sehingga mampu menatap
masa depan yang lebih baik.
4. Kesadaran patuh dan taat pada
hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran sehingga pemerintah / Negara
diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
5. Pengendalian diri sehingga
terjadi keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan antara
berbagai kepentingan.
6. Mental, jiwa, tekad, dan semangat
pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang tinggi serta mengutamakan kepentingan
bangsa dan Negara.
7. IPTEK, dengan memperhatikan nilai
– nilai agama dan nilai – nilai luhur budaya bangsa sehingga memiliki daya
saing dan dapat berbicara di kalangan global.
Apabila penyelenggara dan setiap WNI/masyarakat memiliki ketujuh unsure
tersebut, maka keberhasilan polstranas akan terwujud dalam rangka mencapai cita
– cita dan tujuan nasional melalui perjuangan non fisik sesuai tugas dan
profesi masing – masing. Dengan demikian diperlukan kesadaran bela Negara dalam
rangka mempertahankan tetap utuh dan tegapnya NKRI.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar